Lamp : 1 (satu) Berkas Proposal
Hal : Permohonan Bantuan, Infaq dan Shodaqoh
Kepada YTH :
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalaamu ‘Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Sholawat serta salam kami sanjungkan teruntuk panutan alam habibana wanabiyana Muhammad SAW, beserta seluruh ahlul baitnya, para sahabatnya, para tabi`in/at dan semoga sampai kepada kita semua selaku umatn akhir zaman.
Proposal ini kami sampaikan untuk dapat di fahami oleh seluruh kalangan dan kami mengharapkan partisipasi pemerintah daerah dan instansi perusahaan khususnya seluruh warga masyarakat RW.09 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, umumnya untuk kaum muslimin wal muslimat dan para dermawan/ti yang akan berkenan kiranya untuk memberikan bantuan moril ataupun materil, guna kelancaran kegiatan sosial dan kemakmuran Madrasah sebagai sarana pendidikan agama dan syi`ar islam.
Perlu kiranya di ketahui bahwa rencana anggaran kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan Milad ke-3 Madrasah Diniyah Takmiliyah At-Taqwa serta Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H “KHITANAN MASSAL DAN NIKAH MASSAL, di perkirakan membutuhkan biaya sebesar :
Rp. 00.000.000,-
( …………………………………………………………………………………………………. ).
Demikian proposal ini kami sampaikan. Atas segala perhatian dan bantuan Bapak/Ibu Dermawan/ti, kami ucapkan terima kasih.
Semoga infaq atau shodaqoh yang telah di keluarkan menjadi amal yang sungguh pasti akan kekal mengalir pahalanya dan dibalas oleh Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda.
Jazakumullahu Khairan Katsiran.
PENDAHULUAN
KHITAN
Bagi kita umat muslim, khitan merupakan suatu kewajiban. Dinyatakan sebagai kewajiban karena telah dicontohkan dalam sunnah Rasul. Dinyatakan dalam Siroh Nabawiyah, bahwa Rasulullah SAW melakukan khitan pada saat beliau berusia 7 hari. Namun, sosialisasi sunnah Rasulullah Muhammad SAW di masyarakat Indonesia lebih banyak dilaksanakan ketika anak berusia 5 tahun atau lebih. Khitan merupakan proses pembersihan pada alat kelamin. Proses pembersihan ini dilakukan dengan cara memotong sebagian preputium/selubung penutup penis. Sehingga, sumbatan yang mungkin terjadi karena adanya kotoran pada saluran penis menjadi hilang. Artinya, laki-laki dapat terhidar dari penyakit yang berasal dari daerah tersebut. Hal ini juga telah dibuktikan dengan adanya penelitian yang menyatakan bahwa proses khitan terbukti (secara signifikan positif) dapat menjaga seorang laki-laki dari resiko terjangkitnya penyakit. Sebelum ada tenaga medis, masyarakat sering kali menggunakan jasa ‘bengkong’ untuk proses khitan. Di sebut bengkong karena alat yang digunakan adalah alat yang dibuat dari sebilu bambu yang bagian tengahnya diberi lubang untuk mencapit ujung alat kelamin anak yang akan di sunat, apabila alat yang yang digunakan tidak steril maka hal ini dapat menyebabkan infeksi dan membahayakan anak khitan. Saat ini, khitan atau yang lebih sering disebut dengan sunat sudah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pilihan cara yang beragam dan efek yang timbulkan juga beragam sangat berpengaruh dengan biaya yang dikeluarkan.
Yang menjadi kendala adalah biaya khitan dengan penanganan dokter belum terjangkau bagi kaum dhuafa dan yatim yang tengah terhimpit oleh permasalahan ekonomi. Atas dasar hal tersebut maka kami bermaksud menyelenggarakan bhakti sosial Khitanan Massal bagi anak-anak yatim dan dhuafa. Ini adalah awal dari perwujudan generasi muda yang sehat ,langkah kecil ini begitu penting bagi kita, terlebih lagi jika proses khitan ini membawa nilai-nilai sosial menuju kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. Dengan program khitanan masal kami yakin bahwa nilai-nilai positif tersebut mampu kita dapatkan dengan seutuhnya. Oleh karena itu kami siap dan sanggup untuk menjadi bagian dari langkah mulia ini serta mengajak para dermawan untuk ikut berpartisipasi di dalamnya.
PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan perasaan dan tanggung-jawab suami istri yang saling mencintai, namun status pernikahan bagi sebuah keluarga lebih penting daripada itu. Undang-Undang mengatur secara jelas kewajiban suami dan istri, dimana mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan baik sosial, hukum dan administrative bila melakukan berbagai kegiatan menyangkut kewarganegaraan.
Status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan legalitas hukum dan status bagi suami, istri dan anak-anak mereka untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, namun sayang oleh keterbatasan biaya dan persoalan ekonomi banyak pasangan yang tidak memiliki surat nikah, sehingga status keluarga menjadi tidak jelas dan hak mereka untuk hidup layak terabaikan.
Berdasar pertimbangan sosial dan keterpanggilan itu kami panitia peringatan hari besar islam membentuk dan mengadakan Resepsi Pernikahan Massal untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala & masalah dalam mendapatkan status keluarga yang terhalang akibat berbagai masalah baik sosial dan ekonomi.
DASAR PEMIKIRAN
Khitan merupakan tradisi Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, selain merupakan ciri seseorang tersebut telah masuk Islam berkhitan juga mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus dan najis.
Allah SWT berfirman :
Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad) :“Ikutilah Agama Ibrahim seorang yang hanif ( yang selalu berpegang kepada kebenaran dan tak pernah meninggalkannya)”. ( Q.S. An-Nahl : 123).
Dari Jabir bin Abdullah :“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain (dan Rasulullah SAW, mengkhitan keduanya pada hari ketujuh).
(Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Adi di dalam Al Kamil, Imam Thabrani dan Imam Baihaqi).
(Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Adi di dalam Al Kamil, Imam Thabrani dan Imam Baihaqi).
Allah SWT Berfirman :
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”
( Q.S. Al-Isra : 32 ).
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
( Q.S. Adz Dzariyaat : 49 ).
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( Q.S. An Nisaa : 4 )
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah,dari Aisyah r.a)
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” ( HR. Muslim ) .
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan diadakannya penyelenggaraan “KHITANAN MASSAL DAN NIKAH MASAL” pada acara MILAD MADRASAH ATTAQWA ke-4 dan dalam rangka memperingati MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1433 H, ialah sebagai berikut :
KHITANAN MASSAL
MAKSUD
- Terwujudnya generasi muda yang sehat
- Semakin eratnya Ukhuwah Islamiyah
TUJUAN
- Menunaikan Sunah Rasul
- Sosialisasi akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan
- Menumbuhkan kepedulian terhadap sesama
NIKAH MASSAL
MAKSUD DAN TUJUAN
- Membantu masyarakat yang kurang mampu untuk melangsungkan pernikahan secara sah
baik secara agama dan sesuai UU Pernikahan.
- Membantu keluarga yang mengalami kendala sosial dan administrasi untuk mengurus status
pernikahannya
- Menjadi mitra pemerintah untuk mendukung dan mensukseskan program-program yang
mensejahterakan rakyat
BENTUK KEGIATAN
Dalam rangka memperingati Milad Madrasah Attaqwa yang ke-4 dan peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW 1433 H, kami Panitia Hari Besar Islam (PPHBI), bermaksud akan melaksanakan kegiatan sosial berupa “Khitanan Massal ke-2 dan Nikah Massal”.
Adapun peserta Khitanan massal maupun peserta Nikah Massal diprioritaskan dari lingkungan warga madrasah dan warga masyarakat RW. 09 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Dengan tujuan membantu meringankan beban bagi kaum dhuafa dan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk melangsungkan pernikahan secara sah secara agama maupun sesuai UU Pernikahan serta membantu keluarga yang mengalami kendala sosial dan administrasi untuk mengurus status pernikahannya.
Adapun bentuk kegiatan acara ini meliputi :
KARNAVAL
IMTIHAN
KHITANAN MASSAL
NIKAH MASSAL
TABLIGH AKBAR
TEMA KEGIATAN
Tema : “Meraih Kesholihan Sosial Demi Menciptakan Generasi Yang
Berakhlak Mulia
Dan Menciptakan Kerukunan Sosial Serta Keluarga Sejahtera”.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : SABTU - AHAD, 24– 25 Maret 2012
Waktu : Pukul 18.30 WIB – 22.00 WIB
Pukul 07.00 WIB – 22. 00 WIB
Tempat : Halaman Madrasah Attaqwa Cikaso RW.09
PENUTUP
Demikian rangkaian acara kegiatan peringatan Milad Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) AT-TAQWA ke-4 ini di buat dengan maksud untuk memeriahkan dan memberikan motivasi kepada seluruh santriwan/ti serta pengurus madrasah agar dari tahun ke tahus selalu ada kemajuan.
Demikian halnya juga dengan diperingatinya Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H ini merupakan maksud untuk menghormati dan selalu memuliakanya junjungan alam sayyidina wa maulana Nabiyalloh Muhammad SAW.
Sungguh suatu yang mustahil, semua kegiatan ini akan berlangsung sesuai dengan rencana, bila tidak ada ijin dari Allah SWT dan dukungan moril maupun materil dari semua pihak yang peduli terhadap syiar agama islam yang kita cinta ini.
Untuk itu kami selaku panitia mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungannya, baik secara moril maupun materil demi suksesnya penyelengaraan acara ini.
Akhirnya kami berdoa, semoga kebaikan para dermawan yang telah dan akan dikeluarkan berupa infak dan shodaqoh akan menjadi amal shaleh, yang pasti akan kekal mengalir pahalanya dan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Jazakumullahu Khairan Katsiran, Wajazakumullahu fid Dunya wal Akhirat
Amiin ya Robbal ‘Alamin.
Billahi Taufiq wal Hidayah,
Wassalamu ‘Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
SUSUNAN PANITIA
SUSUNAN PANITIA MILAD KE-4 MADRASAH ATTAQWA
DAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1433 H
1. PELINDUNG :
2. PENASIHAT :
3. PENANGGUNG JAWAB :
4. KETUA PELAKSANA :
5. WAKIL KETUA :
6. SEKERTARIS :
7. BENDAHARA :
8. SEKSI ACARA :
-
9. SEKSI LOGISTIK :
-
10. SEKSI DOKUMENTASI :
-
11. SEKSI KONSUMSI :
-
12. SEKSI KEAMANAN :
-
13. SEKSI HUMAS :
-
14. SEKSI TRANSPORTASI :
-
15. SEKSI SENI DAN BUDAYA :
BANDUNG, 9 DESEMBER 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar